Ada kabar terbaru dari kasus narkoba yang menimpa Raffi Ahmad. Kali ini menyangkut nama Wanda Hamidah. Secara mengejutkan, penyidik BNN menyebutkan pengakuan baru saat menjadi saksi dalam persidangan praperadilan kasus Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, tanggal 11 Maret 2013.
Berdasarkan transkrip dari isi pesan Blackberry Messenger (BBM) dari ponsel Raffi Ahmad yang disita, diketahui bahwa Raffi Ahmad meminta disiapkan racikan MDMA untuk 5 orang, yakni dirinya, WH, W, MA, dan SG. Saat meminta itu, ia tengah dalam perjalanan pulang bersama WH.
Menariknya, permintaan Raffi itu dilakukan saat dirinya dalam perjalan ke rumah Lebak Bulus bersama seseorang berinisial WH. Itu disampaikan kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 11 Maret 2013.
"Di situ disebutkan Raffi memerintahkan untuk menyediakan yang kami kenal dengan MDMC. Saat Raffi perjalanan pulang dengan WH, dia minta tolong siapkan MDMA," kata Partahi.
Kemudian, ia melanjutkan, disiapkan sekitar 3 gelas minuman yang sudah diracik. Menurut Partahi, Raffi sejak awal sudah mengetahui obat yang dimintanya terlarang. Namun, ia memahaminya sebagai MDMA, bukan MDMC.
Kesaksian itu menguatkan BNN bahwa Raffi Ahmad adalah seorang pecandu narkotika. Kini, bukti bukan hanya 14 butir pil dan 2 linting ganja, tetapi ponsel yang berisi pesan dalam BBM dari Raffi kepada seseorang bernama Rajiv.
Alhasil, inisial WH itu pun langsung mengarah pada nama Wanda Hamidah, yang ikut tertangkap bersama Raffi pada Minggu (27/1/2013) pagi. Namun, melalui pengacaranya Malik Bawazier, politisi dari Partai PAN itu langsung membantahnya. Sejak awal penangkapan, BNN sendiri mengarahkan inisial WH kepada Wanda Hamidah.
"Inisial WH itu bisa siapa saja, jangan asal menyimpulkan. Penyebutan inisial WH menurut saya hanya asumsi," kata Malik saat dihubungi melalui telepon.
Kalaupun pengakuan itu benar, lanjutnya, sifatnya berdiri sendiri dan tidak bisa menjadi alat bukti dalam hukum. Wanda Hamidah tidak akan bisa dijerat dengan pengakuan itu. Apalagi, status Wanda sudah jelas dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan BNN.
"Seperti telah diumumkan BNN, Wanda secara hukum hanya orang yang berada di tempat dan waktu yang salah. Seluruh tes yang dilakukan hasilnya negatif," imbuh Malik lagi.
Menurutnya, dengan fakta hukum itu, tak bisa Wanda Hamidah dinyatakan guilty by association. Apalagi, kliennya sangat kooperatif membantu proses pemeriksaan BNN.
Selain itu, berdasarkan kronologis penangkapan dan penggerebekan rumah Raffi Ahmad yang disebutkan BNN, malam sebelum ditangkap, Raffi Ahmad memang hang out bersama Wanda dan teman-temannya. Mereka bertemu di Kemang dalam dua kelompok (Raffi sendiri dan Wanda sendiri), kemudian berpindah dan bergabung di kafe lain. Setelah itu, Wanda pulang ke rumah orangtuanya untuk mengambil mobil teman-temannya.
Ia pun kemudian berniat pulang ke rumahnya sendiri, bersama seorang teman berinisial SD, dan diantar Raffi. Dalam perjalanan, mantan kekasih Yuni Shara itu mengajak mereka mampir ke rumahnya dengan alasan berdiskusi soal rencana baksos.
(adi)/vivanews.com
0 comments:
Post a Comment