Artis dan pemain film horor seksi Nikita Mirzani, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimasukkan ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada hari Rabu sore, tanggal 17 Oktober 2012. Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan karena Nikita diduga telah memukul dua perempuan bernama Ovilia Maesandy dan Beferly Sela Sandy di salah satu tempat hiburan di Kemang, pada tanggal 5 September 2012 lalu. Lantas bagaimana kronologi penganiayaan atau pemukulan terhadap dua orang perempuan yang dilakukan Nikita Mirzani?
Kasus ini berawal pada tanggal 5 September 2012, sekitar pukul 02.30 WIB, di tempat hiburan di Kemang, tepatnya di Pavillon Rooftop. Berdasarkan keterangan tujuh saksi, Nikita Mirzani diduga melakukan pemukulan terhadap dua korbannya bersama NR, kekasih Nikita yang masih buron.
Kasus ini berawal pada tanggal 5 September 2012, sekitar pukul 02.30 WIB, di tempat hiburan di Kemang, tepatnya di Pavillon Rooftop. Berdasarkan keterangan tujuh saksi, Nikita Mirzani diduga melakukan pemukulan terhadap dua korbannya bersama NR, kekasih Nikita yang masih buron.
Nikita Mirzani memukul dengan tangan kosong, sehingga kedua korban mengalami memar di pipi kiri dan selaput mata. "Ada dua pelaku dan dua korban, tapi NR ini belum diketahui keberadaannya," juru bicara Polda, Komisaris Besar (Kombes) Rikwanto.
Ia melanjutkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yakni dua korban di antaranya Ovilia dan Beverly. Kemudian, tiga orang sekuriti dan empat teman korban. "Dari situ Nikita diduga melakukan pemukulan terhadap dua korbannya bersama pacar Nikita yaitu NR, kini pacarnya masih buron," jelasnya.
"Diperiksa bukti CCTV, enggak bisa dielakkan lagi, NM jadi tersangka," lanjut Rikwanto.
Menurut rekaman CCTV yang diperoleh oleh penyelidik, Nikita terlihat memukul korban dengan tangannya sendiri di Pavillon Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, tanggal 5 September 2012. Akibatnya, korban mengalami luka pada wajahnya.
"Tersangka NM melakukan pemukulan dengan tangan kosong sehingga korban mengalami luka memar pipi kiri, pendarahan di selaput mata," ungkap Rikwanto lagi.
Nikita diperiksa di kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa lalu, 16 Oktober 2012. Sebelumnya, polisi telah memanggil Nikita dua kali. Tapi, dalam dua kali panggilan itu, dia tidak datang. “Ketika mau dijemput penyidik, dia mendatangi Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Saat ini, Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Nikita sudah ditahan sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi," kata Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/10/2012).
Menurut Rikwanto, Nikita MIrzani dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara untuk penganiayaan ringan serta 5 tahun penjara untuk penganiayaan berat. "Tersangka Nikita melakukan penganiayaan, termasuk juga penganiayaan berat," kata Rikwanto, Rabu, 17 Oktober 2012 kemarin.
Nikita Mirzani akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari. Setelah berkas perkaranya dianggap lengkap oleh jaksa dan barang bukti telah disiapkan, baru sidang atas nama Nikita akan dilangsungkan. Jika selama 20 hari berkas perkara itu belum lengkap dan barang bukti belum disiapkan, masa penahanannya akan ditambah 20 hari lagi.
(Op)
0 comments:
Post a Comment